Pada umumnya norma
hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu ataudalam suatu lingkungan etnis tertentu
atau dalam suatu wilayah negara tertentu. Namun demikian ada pula norma yang
bersifat universal, yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia,
seperti misalnya larangan mencuri, membunuh, menganiaya, memperkosa, dan
lain-lain.
Di dalam masyarakat
terdapat bermacam-macam norma. Jenis-jenis norma antara lain:
1. Norma susila, yaitu peraturan hidup yang
berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan mana yang baik dan
mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk kebaikan akhlak
pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak baik, karena
bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal. Contoh-contoh norma
susila antara lain:
a. Jangan
mencuri barang milik orang lain.
b. Jangan
membunuh sesama manusia.
c. Hormatilah
sesamamu.
d. Bersikaplah
jujur.
2. Norma kesopanan, yaitu ketentuan hidup yang
berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma kesopanan adalah
kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Norma
kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara masyarakat yang satu
dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma kesopanan, antara lain:
a. Yang
muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
b. Berangkat
ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
c. Memakai
pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
d. Janganlah
meludah di dalam kelas.
Bagi mereka yang melanggar norma kesopanan,
sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu
dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari orang
sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu,
rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.
3. Norma agama, yaitu ketentuan hidup yang berasal
dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah, dan
ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan mempunyai nilai yang fundamental
yang mewarnai berbagai norma yang lain, seperti norma susila, norma kesopanan,
dan norma hukum.
Contoh-contoh norma agama, antara lain:
Contoh Implementasi Norma Agama |
Contoh-contoh norma agama, antara lain:
a. Tidak
boleh membunuh sesama manusia.
b. Tidak
boleh merampok harta orang lain.
c. Tidak
boleh berbuat cabul.
d. Hormatilah
bapak ibumu.
Terhadap pelanggar norma agama akan
dikenakan sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat nanti, yang dapat berupa
dimasukkan dalam neraka.
4. Norma hukum, yaitu ketentuan yang dibuat oleh
pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata
tertib kehidupan bermasyarakat.
Contoh beberapa norma hukum, antara lain:
Pembunuhan merupakan contoh pelanggaran norma hukum |
Contoh beberapa norma hukum, antara lain:
a. Pasal
362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara
melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
b. Pasal
1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu,
untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
c. Pasal
40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya
dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara
dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya,
termasuk keluarganya.
d. Pasal
51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan
Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa
melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang
diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati
sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bagi pelanggar norma hukum dapat dikenakan
sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan
tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat
dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang.
Good
ReplyDeleteTerima kasih
ReplyDelete§cşđğ
ReplyDeleteTerima kasih
ReplyDelete